Atribut Melanggar Aturan di Jalan Anton Soejarwo Jepara |
Pemilihan Umum akan segera
digelar pada pertengahan tahun ini. Namun, pesta demokrasi akbar tersebut kini
sudah terasa euforianya, di berbagai tempat sudah terpampang gambar-gambar
calon legislatif serta gambar calon yang akan digadang menduduki posisi nomor
satu di Indonesia.
Untuk menyambutnya, KPU
telah mempersiapkan banyak hal, termasuk memperbarui Peraturan KPU No. 01/2013
menjadi Peraturan KPU No.15/2013 yang salah satu poinnya mengatur tentang
zonasi perangkat atau alat peraga kampanye. Sosialisasi pun segera digalakkan
kepada pemerintah daerah kota/kabupaten di seluruh pelosok nusantara.
Seharusnya, aturan tersebut sudah berlaku sejak September 2013 lalu. Namun,
karena berbagai kendala pelaksanaannya pun molor dari rencana.
Saat ini aturan tersebut
sudah berjalan. Masing-masing pemerintah daerah sudah menggalakkannya. Bahkan,
bagi caleg yang melanggar, Satuan Polisi Pamong Praja pun siap turun tangan
untuk menertibkan. Namun sayangnya, hal tersebut tidak semua dapat berjalan sesuai
aturan. Buktinya masih banyak calon legislatif dan partai politik yang memasang
atribut berada di luar zona yang sudah ditetapkan oleh KPU masing-masing
daerah.
Selain berada di luar zona
kampanye, atribut-atribut tersebut juga dipasang secara sembarangan. Sebagai
contoh ialah atribut yang dipasang di pepohonan dan di dinding tempat umum.
Dalam kacamata rakyat, tentu
caleg atau partai politik tersebut dapat dipandang negatif. Sebab bagaimana
para caleg atau parpol tersebut dapat memimpin dan mengendalikan Rakyat
Indonesia yang jumlahnya mencapai 250 juta jiwa, kalau memimpin dan
mengendalikan tim sukses masing-masing saja belum bisa?
Memasang atribut secara
sembarangan tentu bertentangan dengan peraturan yang ada, terutama Peraturan
KPU No.15 Tahun 2013. Selain itu juga bertentangan dengan peraturan yang
berkaitan dengan lingkungan dan tata kota sebab bagaimana pun atribut yang
dipasang secara sembarangan akan merusak keindahan kota. Tatanan kota akan
terlihat rusuh dengan gambar-gambar yang memenuhi pinggiran jalan. Apalagi
selain berupa baliho yang besar, gambar-gambar yang berukuran kecil juga biasa
ditempel di dinding-dinding bangunan atau pagar tempat umum serta ditancapkan
di batang pohon menggunakan paku.
Penggunaan paku di batang
pohon juga ditengarai menjadi penyebab matinya pohon sebagai sumber oksigen.
Paku yang menancap akan mempermudah batang pohon membusuk dan akhirnya akan
mengakibatkan pohon tersebut mati.
Jadi, dapat disimpulkan
bahwa para caleg dan parpol yang memasang atributnya secara sembarangan
mempunyai banyak kerugian. Pertama, kepemimpinan dan integritas calon tersebut
dapat diragukan sebab belum mampu mematuhi aturan dan memimpin anggotanya
sendiri, yaitu tim sukses masing-masing. Yang kedua akan berdampak buruk
terhadap keindahan kota serta merusak lingkungan dengan mematikan pohon-pohon
penyangga suplai oksigen bagi manusia. Jadi, masih akankah kita memilih
pemimpin yang demikian?
Potret Indonesia, mungkin kampanye terbaik sekarang masih dipegang debat kusir ttg visi misi ditambah serangan fajar, itu versi mereka. Bukan versi rakyat jelata yang ga punya TV. Karena pasti rakyat yang ga punya TV belum tentu milih mereka, lebih baik begitu dari pada harus melubangi kertas yang harganya mahal dan dibuang....
BalasHapusudah buang2 material, bikin sampah, masih saja kotor cara mainnya. Setuju kan bu jaksa? hehe.
HapusKarena kau guru dan juga jaksa, jadi harus punya nilai lebih berkaitan dg hal ini :)